Proses Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Guru Aniaya Anak Di TKP Tak Dihadiri Ortu Korban Dan 3 Saksi Kunci
NTT, jurnalpolisi.id
Proses rekosntruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga di lakukan oleh guru SD Inpres One Yafed Nokas terhadap korban siswa Almarhum Raffi Toh (10) Selasa 16 Desember 2025 lalu di TKP halaman SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian Kab TTS tak dihadiri orangtua korban selaku pelapor dan 3 saksi kunci kendati demikian proses rekonstruksi tetap berjalan dengan peran pengganti sebanyak 9 adegan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik dan JPU Kejari TTS langsung di TKP adalah untuk memenuhi petunjuk JPU untuk nantinya penyidik melengkapi berkas perkara lanjutan sebagaimana petunjuk lanjutan untuk dilengkapi penyidik dari berkas P19 hingga berkas P21.” Jelas Kasat Wayan.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib dan aman di saksikan ratusan warga Desa Poli Kecamatan Santian , dan kegiatan rekonstruksi tidak maksimal karena idealnya 16 adegan yang hendak di perankan Tersangka Yaved Toh dan sejumlah saksi anak hanya bisa dilakukan 9 adegan karena tiga saksi kunci yakni Fatma Tamonob, Fitalia Selan dan Sarlisa Wati Toh tidak menghadiri proses rekontruksi sehingga 16 adegan yang sedianya dilakukan tersangka dan para saksi hanya bisa dilakukan 9 adegan.’ Katanya.
Kendati demikian orang tua korban selaku pelapor Marlis Toh dan tiga saksi kunci tidak hadir proses rekonstruksi tetap berjalan, selamjutnya proses rekonstruksi dilanjutkan di Desa Santian Kecamatan Santian pada saat anak korban Rafi Toh dibonceng Ojek dan orang tua Sarlita Toh pelapor menumpang ojek menuju Puskesmas Manufui untuk merawat anak korban.” Ujar Kasat Wayan.
Proses rekontruksi ulang direncanakan akan dilakukan di Kantor Mapolres TTS Jumat 19 Desember 2025 besok atas permintaan keluarga korban sesaat ketika tim hendak melanjutkan perjalan rekontruksi ojek saat anak korban hendak dibawah ke Puskesmas Manufui, sehingga direncanakan proses rekontruksi ulang berlangsung Jumat 19 Desember 2025 besok di Kantot Makopolres TTS.” Tutup Kasat Wayan.
Pantauan media di TKP Halaman SD Inpres One Selasa 16 Desember 2025 lalu proses rekonstruksi baru berlangsung pukul 14:27 dan berakhir sekira pukul 17: 30 wita di dua TKP berbeda dihadiri Tim Rekon Ipda Fahrurozi Kasi Propam Polres TTS , Kanit PPA Aipda Jandri B Tlonaen.SH, Kaur Iden Aipda Purwanto.SIp,bersama anggota, KA UPT Dinad P3A Kab TTS Sesdyola Kefi.SH, JPU Faizal Merdekawan.SH.MH, bersama tim, Kapolsek Boking Iptu Edwin Lalang dan anggota serta TSK , para anak saksi dan warga sekitar yang menonton kegiatan rekonstruksi.
Evan
