Proyek Hotmix di Desa Cilibang Disorot, Papan Informasi Belum Terpasang

Cilacap – jurnalpolisi.id

Pembangunan jalan aspal (hotmix) di Dusun Ciruneng RT 05/RW 01, Desa Cilibang, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menjadi perhatian sejumlah pihak. Sorotan tersebut muncul karena hingga pekerjaan selesai, belum terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis (18/12/2025), kondisi fisik jalan tampak baru selesai dikerjakan. Namun, tidak ditemukan papan informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan sebagaimana lazimnya proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa selama proses pengerjaan hingga selesai, papan informasi proyek memang tidak terlihat di lokasi.

“Setahu kami, dari awal dikerjakan sampai selesai tidak ada papan informasi. Jadi kami tidak tahu ini menggunakan dana apa dan berapa anggarannya,” ujar warga tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat Desa Cilibang menyampaikan bahwa papan informasi proyek masih dalam proses pemesanan. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara rencana awal dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Rencana awal sekitar 160 meter, sementara realisasi kurang lebih 250 meter. Untuk kelebihannya, menggunakan swadaya masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme administrasi, pencatatan swadaya masyarakat, serta kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat. Selain itu, dalam praktik pengelolaan pembangunan desa, pemasangan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), dapat melakukan pembinaan serta memastikan seluruh tahapan pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

(Tim/ syaifulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *