Quick Response Pamapta Polresta Samarinda Tangani Penganiayaan Sajam di Samarinda Ilir

Samarinda – jurnalpolisi.id

Personel Pamapta Regu I Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan A. Aziz Samad Gang P. Antasari, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (19/12) malam.

Menindaklanjuti informasi itu, Pamapta Regu I Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh IPDA Rifqhi Sactio Pratama, S.Tr.IK segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah potensi gangguan kamtibmas lanjutan.

Setibanya di TKP, personel melakukan pengamanan awal serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi sementara, korban merupakan seorang laki-laki berusia 37 tahun yang mengalami luka akibat serangan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang bersama anaknya usai melaksanakan ibadah. Usai kejadian, para terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Korban kemudian dibantu oleh warga sekitar dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sementara itu, Pamapta Polresta Samarinda berkoordinasi dengan jajaran Polsek Samarinda Kota guna penanganan lanjutan.

Kapolsek Samarinda Kota bersama Unit Reskrim selanjutnya mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami identitas para pelaku yang hingga kini masih dalam proses lidik.

Di lokasi kejadian, IPDA Rifqhi Sactio Pratama, S.Tr.IK menegaskan bahwa respons cepat jajaran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung kami arahkan ke TKP untuk mengamankan situasi dan melakukan langkah awal penanganan. Kami juga berkoordinasi dengan unit terkait agar kejadian ini dapat ditangani sesuai prosedur,” ujar IPDA Rifqhi Sactio Pratama.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian menonjol atau potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian.

Selama pelaksanaan situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau aman, tertib, dan kondusif.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *