Residivis Narkoba Ditangkap di Balikpapan, Polisi Amankan 11 Paket Sabu
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang residivis kasus serupa berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi tertanggal 6 Desember 2025.
“Personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Syafarudin.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Pagar Ijo, RT 38, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.
Dari tangan terduga pelaku berinisial JAS (33), seorang buruh harian lepas, polisi mengamankan barang bukti berupa:
11 paket sabu seberat bruto 3,36 gram,
satu lembar tisu warna putih sebagai pembungkus,
satu celana pendek warna abu-abu.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp1.500.000 secara tunai.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2017 dan bebas pada 2021,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Alfian )
