Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Dilindas Alat Berat Dalam Rangka Pemusnahan Barang Bukti di Mapolresta Banyuwangi
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan pemusnahan botol minuman keras (miras) dan knalpot brong pada Jumat 19 Desember 2025.
Kegiatan yang digelar di Halaman Mapolresta Banyuwangi itu juga turut mengundang Forkopimda Banyuwangi, tokoh agama dan juga tokoh pemuda.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kinerja anggota Polresta Banyuwangi selama 3 minggu.
“Dalam kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ribuan botol miras serta knalpot brong,” jelasnya.
Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir angka kriminalitas pada saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Banyak kejadian atau kasus yang bermula dari pengaruh miras. Maka dari itu perlu kami tindak,” katanya.
Kombes Pol Rama Samtama Putra juga menekankan agar masyarakat juga turut serta memerangi peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi.
“Saya juga berharap masyarakat ikut memutuskan peredaran miras di wilayah perkotaan maupun pedesaan,” ungkapnya.
Selain itu, Polresta Banyuwangi juga menyita puluhan knalpot brong yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi.
Diketahui ada sebanyak 5.200 botol miras berbagai jenis yang dimusnahkan Polresta Banyuwangi dalam kegiatan ini.
“Ada juga knalpot brong yang kami musnahkan,” terangnya.
Diketahui jika penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.
Banyak juga keluhan yang dirasakan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong tersebut.
“Suaranya terlalu bising dan mengganggu pengendara lain. Ini juga kami tindak,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Boby)
