Rumah Tak Berpenghuni Diduga Menjadi Gudang Penyimpanan Kayu Jati ilegal, Petugas Menemukan Sebanyak 15 Batang Jenis Kayu Jati

Siliragung,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Rumah tak berpenghuni diduga menjadi gudang penyimpanan kayu jati ilegal di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Belasan kayu jati ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi itu ditumpuk di pekarangan rumah kosong tersebut.Petugas pun langsung melakukan pengamanan dan menyita seluruh kayu jati ilegal tersebut pada Jumat 19 Desember 2025.

Adminstratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan usai mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan sweeping di lokasi kejadian.

“Kami lakukan pemeriksaan di rumah kosong tak berpenghuni tersebut,” katanya.

Selanjutnya, di pekarangan rumah kosong itu petugas menemukan adanya tumpukan kayu jati ilegal.Ada sebanyak 15 batang kayu jati ilegal yang ditemukan di pekarangan rumah kosong tersebut.

Sebanyak 12 batang merupakan kayu jati jenis gelondongan, sementara 3 batang merupakan kayu olahan.

“Lokasi rumah tersebut berada di permukiman yang tak terlalu padat penduduk,” jelasnya.

Selanjutnya petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berkoordinasi dengan Polsek Siliragung guna melakukan proses penyelidikan.

Diduga kayu jati ilegal itu berasal dari Petak 37a, RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.Selanjutnya kayu jati ilegal tersebut diangkut dan diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu.

“Untuk pelaku masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Wahyu.***

Bobby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *