Sadis dan Bejat Anak Mantu Renggut Nyawa Bapak Mantu Di Puncak Perayaan Natal.

NTT, jurnalpolisi.id

Joni Ang (49) Warga Rt 01 Rw 01 Desa Nakfunu Kecamatan Amanuban Tengah Kab TTS Kamis 25/12/2025 sekira pukul 20:00 wita tega menghabisi nyawa mertua korban Efraim Mauboi (79) gegara korban menolak permintaan pelaku yang hendak meminjam baju kemeja dan selimut korban untuk mengikuti ibadah puncak natal 25 Desember 2025 dikala itu.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dalam keterangan persnya menguraikan kronologis kejadian bahwa sebelum terjadi peristiwa naas yang menimpa korban pelaku Joni Ang (49) selaku anak mantu pergi ke korban Efraim Mauboi sekira pukul 17:00 wita hendak meminjam baju dan selimut timor milik korban untuk mengikuti ibadah natal namun korban menolak namun pelaku memaksa untuk mengambil baju kemeja dan selimut milik korban yang sudah di kenakan korban sehingga korban marah bahkan tidak terima.” Jelas Kasat Wayan.

Selanjutnya usai ibadah natal sekira pukul 20:00 wita Kamis 25/12/2025 lalu pelaku yang sudah usai ibadah natal kembali ke rumah korban Efraim Mauboi (79) dan menghabisi nyawa korban, berdasarkan keterangan saksi Fares Mauboi anak korban , Yori Mauboi, Lasarus Ati menerangkan bahwa sebelum korban menghembuskan napas terakhir korban sempat teriak au au au Joni potong saya sehingga para saksi sempat lari ke rumah korban untuk menjenguk korban namun saat bertemu korban sudah bersimbah darah dalam kondisi kristis sehingga seorang saksi Fares Mauboi anak kandung korban meminta untuk korban tidak boleh di zentuh biar petugas medis tiba untuk melakukan penanganan medis namun setelah petugas medis tiba dan melakukan penanganan medis 2 menit kemudian korban menghembuskan napas terakhir.” Ujar Kasat Wayan.

Berdasarkan hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh tim medis Puskesmas Niki-niki Kecamatan Amanuban Tengah dr.HO.Indra Holiyono, dr.Ghayda Nafisa Assakura menerangkan bahwa korban Efraim Mauboi (79) menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan luar jazad korban korban meninggal 2-6 jam setelah kejadian ditemukan luka terbuka pada bagian kepala ,leher,bahu, punggung, tangan kanan, dan tangan kiri putus akibat kekerasan benda tajam.” Katanya.

Sementara kesimpulan hasil Olah TKP dan Identifkasi Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS menyimpulkan bahwa sesuai keterangan para saksi diduga pelaku Joni Ang (49) anak mantu korban melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban karena pelaku ingin meminjam baju dan kain milik korban untuk dipakai ke gereja dalam rangka ikut ibadah malam natal 25 Desember 2025 namun saat itu pelaku sudah mengenakan pakaian korban sehingga korban mara dan usai ibadah pelaku datang menghabisi nyawa korban .” Tambah Kasat.

Usai olah TKP jazat korban langsung diserahkan ke keluarga untuk di semayamkan Jumat 26/12/2025 sekira pukul 16:00 wita sedangkan pelaku yang melarikan diri ke hutan diburu tim Buser Polres TTS di Pimpin lngsung Wakapolres TTS Kompol Ibrahim.SH, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dan Anggota Kanit Biser Aiptu Emil Pingak dan Anggota, Kaur Iden Aipda Purwanto.S.Ip, dan anggota Tim Intelkam Polres TTS di Bakc ap Kapolsek Amanuban Tengah dan anggota memburuh pelaku sejak Jumat 26/12/2025 hingga Sabtu 27/12/2025 pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polres TTS dan warga setempat ,pelaku kini sudah mendekam di Sel Mapolres.” Turup Kasat Wayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *