Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Muda di Sidareja, Pelaku Ternyata Sudah Beristri
CILACAP – jurnalpolisi.id
Polresta Cilacap mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus kematian seorang perempuan muda berinisial PW (18) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Kecamatan Sidareja pada Senin (1/12/2025).
Seorang pria berinisial S (41), yang diketahui menjalin hubungan dekat dengan korban, telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025), menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal.
Kronologi Awal Kejadian
Menurut penyidik, korban datang ke lokasi pada Minggu (30/11) malam. Tersangka S telah berada di hotel sejak dua hari sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya pertengkaran antara keduanya di dalam kamar.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terjadi percekcokan dengan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” ujar Kapolresta.
Pernyataan tersangka bahwa ia merasa tersinggung oleh ucapan korban masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain. Polisi menegaskan bahwa seluruh informasi dari tersangka masih bersifat sepihak dan harus diverifikasi.
Tindakan Tersangka Setelah Kejadian
Setelah menyadari korban tidak bergerak, tersangka dilaporkan berada dalam kondisi panik dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan berbahaya yang ada di kamar. Ia kemudian ditemukan dalam keadaan lemah sebelum akhirnya melapor ke pihak hotel untuk meminta bantuan.
Petugas hotel yang menerima laporan tersebut kemudian menghubungi aparat kepolisian.
Fakta Penyidikan Tambahan
Polisi juga menemukan bahwa S, yang berprofesi sebagai pekerja kontraktor, telah berkeluarga. Aspek ini masih diperdalam penyidik untuk mengetahui latar belakang hubungan keduanya dan kaitannya dengan kasus.
Kapolresta menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban, telah mendapatkan pendampingan aparat untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan tetap menjaga privasi korban.
Pasal yang Disangkakan
Hingga saat ini, penyidik menahan tersangka S untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Penetapan pasal ini masih dapat berkembang sesuai alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan.
(syai/red)
