Salah Tuduh Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Samarinda Kota

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/12) sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Korban, seorang pria berinisial S (31), diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh seorang pria berinisial S (41). Kejadian bermula saat terduga pelaku menuduh korban melakukan pencurian di pasar tersebut. Saat korban membantah tuduhan tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 25 cm untuk mengayunkan ke arah korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian dada kiri bawah.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil Visum et Repertum serta sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Di kesempatan terpisah, Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.” tegasnya.

atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *