Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Tersangka Peredaran Sabu 1,07 Kg

Batu Bara – jurnalpolisi.id
Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga tersangka sindikat peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 1.071,23 gram. Hal ini disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., dalam press release di depan Kantor Satresnarkoba, Kamis (11/12/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (10/12/2025).
Para tersangka yang diamankan berinisial AR (44) dan MAS (32), warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, serta seorang tersangka lain berinisial MY.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas berhasil menangkap AR dengan barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celananya. Turut disita lakban kuning pembungkus sabu serta satu unit ponsel Android.

Berdasarkan keterangan AR, sabu tersebut diperoleh dari MAS dan MY. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan MAS dan MY, petugas menyita 1.021,91 gram sabu yang dikemas dalam 24 paket, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka berperan aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Laporan: Husaini Yafizam – Kabiro Jurnal Polisi News Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *