Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Dua Pelaku Peredaran Sabu, Amankan Lima Paket Barang Bukti
Balikpapan jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama lima paket sabu siap edar.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Desember 2025. Kegiatan tersebut disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM bin A (20), seorang buruh harian lepas, dan ASS bin SU (23), belum bekerja. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram
1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan warna putih
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh terduga pelaku BM.
AKP Safarudin menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kemudian langsung dilakukan penindakan.
“Hasil interogasi di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp600 ribu secara tunai. Pembelian dilakukan secara patungan, masing-masing sebesar Rp300 ribu,” jelas AKP Safarudin.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Ipda Sangidun menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga masa depan generasi muda.
Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali.
( Alfian )
