Satu orang WBP Lapas Kelas III Surulangun Rawas mendapat remisi Natal 2025.
Muratara- jurnalpolisi.id
Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan mendapat remisi khusus 1 bulan kurungan.
Kamis,(25/12/2025) Adapun remisi khusus (RK) 1 tersebut diberikan kepada salah seorang WBP berisial CM bertepatan dengan Natal tahun 2025 yang jatuh pada hari Kamis 25 Desember 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Surulangun Rawas saat konfirmasi awak media Jurnal Polisi News melalui melalui Kasubsi Admisi Orientasi,Heriyanto mengatakan remisi khusus ini dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas pada jam 08.00wib-selesai berjalan dengan tertib dan lancar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Muhamad Hasan,juga menuturkan remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan sebagai hak yang harus didapatnya karena selama menjadi WBP di Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang bersangkutan selalu perilaku baik,disiplin,serta ikut berperan aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan.
Adapun hak tersebut diberikan berdasarkan hak Warga Binaan tersebut telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang bunyinya setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Remisi khusus ini diberikan secara simbolis oleh Kalapas kelas III Surulangun Rawas,Muhammad Hasan kepada WBP berinisial CM sebagai program pembina dan penghargaan bagi CM yang telah menunjukkan,sikap, perilaku, maupun perbuatan baik selama menjalani masa tahan di Lasura ini,tandasnya.”(DI)
