Sepasang Suami Istri Buat Keributan dan Sebarkan Hoaks di SPBU Simpang Bandar Tinggi

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Sepasang suami istri diduga membuat keributan dan menyebarkan informasi bohong (hoaks) di SPBU Simpang Bandar Tinggi, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (5/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan operator SPBU saat dikonfirmasi oleh wartawan Jurnal Polisi News, pasangan tersebut awalnya datang ke SPBU untuk mengisi BBM dan mengikuti antrean. Namun, setelah diberi tahu bahwa persediaan BBM telah habis, keduanya tidak terima dan langsung memprovokasi warga yang berada di lokasi.

“Setelah kami sampaikan bahwa minyak sudah habis, mereka tiba-tiba marah-marah, memfoto lokasi tanpa izin, bahkan menantang berkelahi dan menuduh SPBU melakukan penyulingan minyak,” ujar operator SPBU.

Aksi provokatif tersebut kemudian direkam dan diduga disebarkan secara elektronik dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Hal inilah yang dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, yakni terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Analisis Unsur Pasal 27A UU 1/2024:

  1. Setiap orang
    Penyebar konten dapat dijerat pidana apabila dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perlu dianalisis siapa penyebar utama konten tersebut.
  2. Dengan sengaja
    Harus dibuktikan apakah konten dibuat dengan tujuan untuk merusak reputasi atau sekadar memberikan informasi. Niat atau tujuan menjadi bagian penting dalam pembuktiannya.
  3. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
    Perbuatan menuduh SPBU melakukan penyulingan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik.
  4. Dengan maksud diketahui umum melalui sistem elektronik
    Unsur ini terpenuhi apabila konten tersebut disebarkan, diakses banyak pihak, dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, pelanggar Pasal 27A dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Dalam penjelasan undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan dan nama baik” termasuk tindakan merendahkan, menista, atau memfitnah seseorang sehingga menimbulkan kerugian.

Kasus ini kini sedang ditindaklanjuti berdasarkan laporan Kepala Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Batu Bara untuk diteruskan ke Polda Sumatera Utara.
(Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *