Setelah Viral di Medsos, Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom dan PJU

surabaya – jurnalpolisi.id

Dua tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Polda setelah di dapati melakukan pencurian kabel jaringan PJU di kota Surabaya. (04/12)

Dari Dua tersangka yang diamankan yaitu MI, (43), Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya dan MD, (52) warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan selaku Kapolrestabes Surabaya, mengatakan, pencurian kabel PJU dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 Wib.

Pelaku beraksi di Jalan raya Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi, setelah itu kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel yang di tanam.

“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” kata Kombes Luthfi

Dikatakan oleh Kombes Luthfi, para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.

“Cara mereka cukup rapi tapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,”

Selain mengungkap pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga berhasil mengungkap pencurian kabel Telkom.

Pencurian Kabel Telkom dilakukan oleh Tiga tersangka pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.

“Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 Wib di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” kata Kombes Pol Lutfhfi.

Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka pencurian kabel Telkom yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.

Tersangka C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.

Kemudian J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian

Sementara itu tersangka B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.

Kombes Pol Luthfi menambahkan, bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *