Setelah Viralnya di Sosmed Tentang Penggusuran Rumah Nenek Elina, Kini 1 Orang Diburu Polda Jawa Timur
Surabaya – jurnalpolisi.id
Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di rumahnya Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, kota Surabaya.
Satu orang tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto telah ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya, M Yasin anggota ormas yang terlibat pengusiran dan penganiayaan masih diburu oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, Selasa (30/12)
Widi menambahkan, Samuel diduga telah menginstruksikan Yasin yang merupakan anggota ormas untuk bergerak melakukan pengusiran dan pengerusakan serta kekerasan terhadap nenek Elina.
Widi memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menangkapnya Yasin. Sebab anggotanya saat ini telah mengendus keberadaannya.
“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tandas Widi
Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
“Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina, Minggu (28/12/2025)
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” Ujar Elina (Red/Angga)
