Sidang Kasus PJU Dishub di Pengadilan Jambi, Jaksa Tolak Eksepsi Para Terdakwa,”Konsultan Pengawas Masih Bebas Berkeliaran”

Kerinci – Jurnalpolisi.id

Terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang menimbulkan kerugian negara berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.

“Kami pada intinya menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa karena sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar Jaksa Tommy Ferdian saat membacakan tanggapan resminya di persidangan, Kamis kemarin (11/12/2025).

Tommy menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun untuk terdakwa Heri Cipta dan tiga rekannya sudah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan pihak terdakwa adalah tidak ditetapkannya 12 anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurut penasihat hukum terdakwa dalam kasus ini ada ketimpangan hukum, mengingat para wakil rakyat itu disebut-sebut memiliki peran kunci dan pemilik Paket Proyek Pokir seolah tak tersentuh.

Menanggapi “serangan” tersebut, Jaksa Tommy dengan santai menjelaskan bahwa status ke-12 anggota dewan itu saat ini masih sebagai saksi. Menurutnya, peran mereka akan digali lebih dalam saat persidangan memasuki materi pembuktian.

“Terkait anggota dewan tersebut, itu sudah masuk ke pokok materi perkara. Itu ranahnya nanti pada saat pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi,” jelas Tommy.

Sebelumnya, kubu terdakwa Heri Cipta merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Tak heran jika para terdakwa memprotes mengapa hanya kliennya yang diseret ke meja hijau, sedangkan terduga lainnya malah bebas dengan kesan bebas dari jeratan hukum.

Sementara, 12 orang anggota DPRD Kerinci serta Konsultan Pengawas yang dinilai terkait dan dianggap turut andil dalam pelaksanaan pekerjaan malah melenggang dan bernafas lega tidak turut menjadi tersangka.

Di tempat terpisah, pengamat Hukum pengadaan barang dan jasa, yang nama nya di rahasiakan penulis, kepada awak media Jurnal Polisi News mengatakan bahwa dirinya heran kenapa sampai sekarang konsultan pengawas masih bebas berkeliaran tidak juga jadi tersangka, sementara dalam laporan pencairan kontrak rekanan, konsultan mengesahkan penanda tanganan pencairan 100 % , dan konsultan juga sudah mencairkan anggaran kontrak kerjanya pengawasan 100% sesuai dengan nilai kontrak. Sementara dalam pemeriksaan BPKP pekerjaan pengadaan dan pemasangan PJU di situ ada temuan kerugian negara hingga lebih kurang Rp 2.7 Milyar, jadi disini sudah jelas konsultan pengawas terlibat..
Ada apa ya… dengan pemeriksaan penyidik Kejaksaan negeri sungai penuh terhadap konsultan pengawas, kok bisa tidak cukup alat bukti …Aneh…?

Kita tidak bicara Anggota DPRD yg terlibat paket pokir, itu terlalu jauh, yang jelas jelas konsultan pengawas Pekerjaan Jenis pengadaan jasa konsultasi badan usaha non kontruksi, atas nama CV. Syandananirwasita Indotech, Direktur nya Andri Kurniawan yang harus di proses dan di tersangkakan,”Pungkas pengamat pengadaan barang dan jasa.
(Bersambung….)
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *