Sindikat Ganjal ATM Dibongkar di Bogor, Korban Kehilangan Rp210 Juta

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Polresta Bogor Kota membongkar sindikat kejahatan ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp210 juta akibat pencurian dan penipuan terorganisir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko, serta jajaran saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/841/XII/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025. Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM Bank BCA Indomaret Plaza Bukit Nirwana, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, korban mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ATM ke dalam mesin. Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku berpura-pura memberikan bantuan dan meminta korban kembali memasukkan kartu ATM hingga akhirnya kartu korban tertahan di dalam mesin.

“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk menukar kartu ATM korban dan mencatat nomor PIN, kemudian meninggalkan lokasi,” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu ATM. Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening korban diketahui telah berkurang sebesar Rp210.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh sindikat berjumlah enam orang dengan pembagian peran yang terorganisir. Para pelaku menggunakan alat berupa tusuk gigi untuk mengganjal slot mesin ATM, sementara pelaku lain bertugas mengawasi situasi dan mengintip nomor PIN korban. Mereka juga menggunakan dua unit kendaraan, yakni Honda Brio warna putih dan Toyota Calya warna putih.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Sanul Alfian, Rian Pebriansyah, Zamil Rahman, dan Ardiansyah. Keempatnya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan tindak pidana lainnya di wilayah Tangerang dan Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kartu ATM, gunting, tusuk gigi, tas, dompet, telepon genggam milik pelaku, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan mesin ATM, tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

U.Parlindungan,S.A.Md.Kep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *