Surat Edaran Dirjenbun No. 1598/2025 Diharapkan Jadi Solusi Fasilitasi Kebun Masyarakat di Sekitar Perkebunan
Kerasaan, jurnalpolisi.id
Rabu (17/12/2025) Keluarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian Nomor 1598/SE/KB.410/E/11/2025 mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Yusdianto, S.P., salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, menilai bahwa hingga saat ini pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) belum sepenuhnya berjalan optimal.
Menurutnya, belum tercapainya implementasi kebijakan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterbatasan bahkan ketiadaan lahan yang tersedia. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya realisasi program kebun masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan.
Sebagai bentuk solusi, pada 28 November 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perkebunan Dr. Abdul Roni Angkat menandatangani Surat Edaran Dirjenbun Nomor 1598/SE/KB.410/E/11/2025. Surat edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan perkebunan dalam memenuhi kewajiban kemitraan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas konsesi yang dimiliki.
Adapun Surat Edaran Dirjenbun tersebut memiliki dua tujuan utama, yaitu:
Menjadi panduan bagi perusahaan perkebunan dalam melaksanakan FPKMS melalui program Integrasi Sapi–Sawit (SISKA).
Mendorong terlaksananya FPKMS melalui SISKA sekaligus pemanfaatan bungkil inti sawit guna mendukung program swasembada pangan nasional.
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan tersedia landasan hukum bagi perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban FPKMS melalui bentuk kemitraan alternatif, seperti program Sapi–Sawit.
Yusdianto, S.P., yang juga mengemban amanah sebagai Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian tersebut. Namun demikian, ia berharap agar program kebun plasma yang telah diajukan sejak tahun 2024 dapat segera direalisasikan oleh perusahaan perkebunan terkait.
“Dalam kesempatan ini, saya berharap PTPN IV PalmCo, SupportingCo, serta perusahaan perkebunan swasta, khususnya di wilayah Simalungun, lebih memperhatikan masyarakat di sekitar areal perkebunan. Hal ini penting guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Oleh: Yusdianto, S.P.
Korwilnas Jurnal Polisi News
