Tak Terima Ditagih, Pria di Palaran Lakukan Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Palaran
Samarinda – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12) sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di Jalan Anjasmoro Gang Djono, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam perkara tersebut, korban diketahui merupakan seorang pria berinisial J (51). Sementara itu, terduga pelaku berinisial MR (27). Kejadian tersebut turut disaksikan oleh seorang perempuan berinisial SH (51) yang merupakan istri korban dan berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud menagih pembayaran bahan kayu pembuatan palet. Korban menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan lantaran pesanan palet yang telah dikerjakan belum dibayarkan oleh pemesan. Mendengar penjelasan tersebut, terduga pelaku diduga tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban, kemudian membanting korban serta kembali memukuli hingga mengenai bagian wajah, kepala, dan punggung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah, luka lecet pada tangan, serta merasakan nyeri di bagian kepala dan badan. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan serta upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Namun, pada awal pencarian, terduga pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Kota Samarinda.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Kamis (26/12) malam, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Palaran. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.35 WITA, tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil Visum et Repertum. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” tegas AKP Iswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
( Alfian )
