Tolak Upah Murah, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bupati Probolinggo

PROBOLINGGO, – jurnalpolisi.id

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam berbagai elemen serikat buruh memadati depan Kantor Bupati Probolinggo hari ini. Massa yang terdiri dari FSPMI, KSPI, Jamkeswatch, Garda Metal, hingga simpatisan Partai Buruh Kabupaten Probolinggo hadir untuk menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan tenaga kerja tahun 2026.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap kooperatif dengan membuka ruang diskusi bagi para buruh.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Sekda Ugas Irwanto, beserta Kadisnaker, Kadinkes, dan Kapolres Probolinggo yang telah menyambut kehadiran massa aksi dan memberikan ruang diskusi yang sehat bagi kami untuk menyampaikan poin-poin krusial,” ujar Edi Suprapto di lokasi aksi, Kamis (18/12).

Dalam audiensi yang berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat keamanan, FSPMI menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

1.Penetapan UMK Berbasis KHL: Mendesak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur sebagaimana rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DEN).

2.Rekomendasi UMSK 10%: Meminta pemerintah merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 10%, mengingat adanya sektor unggulan seperti pembangkit listrik di Probolinggo.

3.Reformasi Layanan: Menuntut adanya perbaikan atau reformasi layanan publik secara menyeluruh bagi para pekerja.

Menanggapi alasan klasik mengenai investasi, Edi menegaskan bahwa upah tinggi bukan penghalang masuknya modal. Ia membandingkan kondisi Probolinggo dengan Kabupaten Pasuruan.
“Sampai hari ini, Pasuruan masih banyak investor yang masuk padahal upahnya jauh lebih tinggi dibandingkan Probolinggo. Jadi tidak pas kalau ada alasan investor takut masuk gara-gara masalah upah. Kami minta Pemkab di Dewan Pengupahan nanti menjadi penengah yang baik, tidak memihak siapapun, dan berdiri di tengah-tengah,” tegasnya.

Edi juga menambahkan, jika dalam pembahasan Dewan Pengupahan terjadi kebuntuan (mentok), pihak buruh berharap formulasi kebijakan minimal disamakan dengan tahun yang lalu untuk menjaga daya beli pekerja. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *