Ungkap 7 Paket Sabu, Polresta Balikpapan Amankan Pria 23 Tahun di Muara Rapak
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA bin AS (23) beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
AKP Safarudin menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan.
“Pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di saku depan celana panjang sebelah kiri,” jelas AKP Safarudin.
Dari hasil interogasi di lokasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Kampung Baru dengan harga Rp1.000.000 secara tunai. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas terduga pelaku yakni RA bin AS, warga Long Ikis RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berstatus sebagai karyawan swasta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh warga Kota Balikpapan untuk terus bersinergi melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba,” ujarnya.
Ipda Sangidun menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Selama proses penangkapan hingga pemberkasan perkara, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali.
( Alfian )
