Ungkap Curanmor Lintas Wilayah, Jatanras Polresta Samarinda Amankan Pelaku di Hotel

Samarinda jurnalpolisi.id

Komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas tindak pidana kejahatan terus diwujudkan secara nyata. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polres Kutai Timur dan Polsek Bengalon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018 yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, (20/11) sekitar pukul 05.00 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor diparkir di samping rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun saat hendak digunakan, kendaraan tersebut telah hilang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, mengambil kunci sepeda motor, serta membawa uang tunai sebesar Rp200.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18.200.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polres Kutai Timur dan Polsek Bengalon melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial AK (23) di kawasan Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di sebuah hotel di Kota Samarinda. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi KT 2599 BCU serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan dan wilayah dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antar kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda,” ujar AKP Agus Setyawan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan bermotor, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *