Unit Reskrim Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi,Berhasil Mengamankan Salah Satu Toko Penjual Rokok Ilegal

Wongsorejo,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Polsek Wongsorejo berhasil mengamankan salah satu toko di Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kec. Wongsorejo yang di duga menjual ribuan rokok ilegal non cukai.

Pengungkapan tersebut, berawal informasi dari masyarakat, Ps. Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu bersama anggota langsung bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.

Aipda Oktorio Wisnu mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 12.50 WIB, Ps. Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu P mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Dusun Badolan Desa Bajulmati, Kecamata Wongsorejo yang diketahui dimiliki oleh Ali Mustofa menjual berbagai merk rokok illegal.

Selanjutnya, Ps. Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana beserta anggotanya melakukan penyelidikan didaerah yang di dimaksud. “Setelah melakukan pengecekan di toko tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 6.468 batang rokok yang dibungkus sebanyak 325 bungkus berbagai macam merk rokok illegal atau non cukai,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

“Modus operandi pelaku hendak menjual kembali kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Selanjutnya, Barang Bukti (BB) dan terduga pelaku diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku penjualan rokok illegal serta barang bukti di limpahkan ke Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Banyuwangi.

Peristiwa tersebut menjadi pertanyaan publik, sejauh mana peran serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banyuwangi sehingga kecolongan dalam komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Blambangan.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *