Unit Tipikor Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

TANGGAMUS – jurnalpolisi.id
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penahanan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, serta Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto, saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Kapolres mengungkapkan, FH diamankan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025, terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada sejumlah kegiatan pekerjaan fisik.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka diduga mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara, namun setelah dana dicairkan, seluruh anggaran tersebut dikuasai oleh tersangka. Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 diduga tidak dilakukan secara transparan.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung kurang lebih 10 bulan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kesempatan pengembalian kerugian negara telah diberikan kepada tersangka, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian.

“Berdasarkan pendalaman sementara, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami kemungkinan pembelian aset dan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FH disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat dikaitkan dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.

“Bukti pengembalian kerugian negara oleh Pj Kakon Atar Lebar telah diterima dan diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *