Wartawan Merasa Kurang Mendapatkan Akses Informasi Saat Kegiatan di Desa Sukalaksana
Cianjur – jurnalpolisi.id
Sejumlah wartawan yang hadir dalam kegiatan rembug warga di Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (18/12/2025), menyampaikan adanya kendala dalam memperoleh akses informasi dari pihak pemerintah desa.
Kegiatan rembug warga tersebut turut dihadiri oleh Bupati Cianjur, H. Dr. Wahyu Ferdian. Namun, beberapa wartawan dan perwakilan LSM yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial merasa belum mendapatkan ruang komunikasi yang memadai dari Kepala Desa Sukalaksana.
Salah satu wartawan menyampaikan bahwa saat awak media berada di lokasi kegiatan, upaya untuk berkomunikasi dan menggali informasi tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami datang untuk meliput kegiatan resmi yang bersifat terbuka. Namun dalam pelaksanaannya, kami merasa kurang mendapatkan akses komunikasi dengan pihak pemerintah desa,” ujar salah seorang wartawan dari media lain.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wartawan lain yang hadir menegaskan bahwa kehadiran mereka di Desa Sukalaksana merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami hadir untuk menjalankan tugas peliputan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap dapat terjalin komunikasi yang baik antara wartawan dan aparatur desa,” ujarnya.
Para wartawan berharap ke depan Pemerintah Desa Sukalaksana dapat lebih terbuka dan menjalin kemitraan yang baik dengan insan pers sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan informasi publik. Pers dan pemerintah, pada dasarnya, merupakan mitra dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepada masyarakat.
H. Doddy
