Waspada Spam Link Penipuan Mengatasnamakan Tilang Elektronik (e-TLE)

Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Melalui Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H., Menghimbau kepada seluruh masyarakat banyuwangi, agar lebih berhati hati apa bila mendapatkan pesan berisi tautan atau link pemberitahuan tilang elektronik dari Kejaksaan Republik Indonesia karna banyak modus penipuan berkedok mengatas nama kan Kejaksaan.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H.,
hati-hati sekarang maraknya modus-modus penipuan, seperti salah satu contoh mberikan tautan yang mana tautan tersebut adalah palsu yang bertujuan untuk mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk lebih waspada. 05/12/2025.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.”

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H.,
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” lanjutnya.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H.,
Menerangkan Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Sebab, perihal itu, kata dia, merupakan kewenangan penuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sedangkan informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem e-TLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/,” terangnya.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H.,
menjelaskan tautan palsu itu berpotensi mencuri data pribadi korban. Seperti nomor kartu kredit atau perbankan yang dapat dicuri dan disalahgunakan.

“Kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri,” tuturnya.

Karena itu tersebut mengimbau masyarakat tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Lalu menghapus jika ada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE.

Dia juga meminta masyarakat aktif melapor ke pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian jika mendapati pesan mencurigakan tersebut

“Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital,” ucap Kompol Elang.

Hal senada juga disampaikan Polda Jatim. Masyarakat diminta hat-hati terhadap pesan yang mencatut Kejaksaan terkait pembayaran denda e-TLE.

“Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran tilang elektronik yang beredar melalui SMS dengan link tilang-kejaksaans.top adalah palsu atau hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” Pungkasnya.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *