PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik
KARIMUN – jurnalpolisi.id Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga BukitCincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak,…
