Tidak Kantongi Ijin Kapal Tangkap Ikan di Saumlaki Nekad Melaut
KKT,: jurnalpolisi.id Tidak memiliki ijin tangkap dan pangkalan, kapal ikan yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki_Red) nekad melakukan aktifitasnya. Adapun berdasarkan pada Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 17 dan Pasal 42 ayat (3), bahwa sebuah kapal yang ingin melakukan penangkapan ikan diwajibkan memiliki Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI), Surat…
