KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP DEPORTASI WNA ASAL MALAYSIA AKIBAT OVERSTAY
Cilacap, jurnalpolisi.id 21 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia berinisial HM, karena terbukti melanggar izin tinggal dengan melakukan overstay selama 158 hari WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi dalam operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melewati batas izin…
