Solusi Hukum Jika Putusan Perdata Tidak Dapat Dijalankan: Antara Amar Deklarator dan Amar Kondemnator
Oleh: Adam Maulana, S.H., CPM – Advokat dan Mediator Non Hakim Jakarta, jurnalpolisi.id Eksekusi putusan pengadilan adalah ujung tombak dari proses peradilan perdata. Namun, dalam praktik, tidak semua putusan dapat dieksekusi. Permasalahan kerap muncul ketika sebuah putusan hanya mengandung amar deklarator (pernyataan) tanpa disertai amar kondemnator (penghukuman). Akibatnya, meski perkara sudah inkracht, putusan itu menjadi…
