553 Gram Sabu Gagal Beredar, Polres Berau Amankan Satu Tersangka

BERAU – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 553 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (13/1/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial JP. Petugas kemudian melakukan penindakan pada pukul 18.30 WITA dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kelurahan Gayam,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 12 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 553 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa lakban bekas pembungkus sabu, plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, sedotan, gunting, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Tersangka JP (29) beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Agus Priyanto menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menekan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Agus Priyanto.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *