Aksi Pencurian Accu Truk Terekam CCTV, Polsek Palaran Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan

Samarinda jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya komponen kendaraan di area perusahaan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (17/01) sekitar pukul 23.20 WITA di kawasan Workshop salah satu perusahaan di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil dua buah accu dari satu unit truk yang terparkir di area workshop perusahaan.

Kejadian ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari petugas keamanan pada Senin (19/01) sore terkait hilangnya dua buah accu merek GS Astra 70 A yang sebelumnya terpasang pada satu unit truk dump Mitsubishi Fuso. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso yang dikemudikan oleh terduga pelaku berhenti di samping kendaraan korban. Pelaku kemudian melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan hingga diduga mengambil dua buah accu tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pada Jumat (23/01) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (46) di wilayah Palaran.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua buah accu sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Palaran dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Iswanto.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Polsek Palaran mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *