Anak Kemenakan Batin Sengeri Laporkan Dugaan Pelanggaran Putusan Inkracht oleh PT Arara Abadi
Pelalawan, – jurnalpolisi.id
Anak kemenakan Batin Sengeri menyatakan kekecewaan mendalam terhadap PT Arara Abadi yang dinilai secara terang-terangan tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga Selasa, 27 Januari 2026, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penebangan di areal tanah ulayat Batin Sengeri.
Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa lahan seluas ±2.090 hektare yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, merupakan hak masyarakat adat Batin Sengeri. Namun demikian, hingga saat ini PT Arara Abadi diduga masih menguasai dan melakukan kegiatan operasional di atas lahan yang telah diputuskan menjadi hak masyarakat adat tersebut.
Anak kemenakan Batin Sengeri menilai sikap perusahaan telah mencederai rasa keadilan masyarakat adat serta menunjukkan pengabaian terhadap supremasi hukum di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk korporasi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak ulayat, anak kemenakan Batin Sengeri telah melayangkan surat resmi kepada Gakkum Wilayah II Sumatera untuk meminta penindakan hukum atas aktivitas operasional PT Arara Abadi yang diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, di antaranya Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Perwakilan anak kemenakan Batin Sengeri menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan hingga hak-hak masyarakat adat benar-benar dipulihkan.
“Kami bukan mengemis untuk mendapatkan tanah ulayat Batin Sengeri. Kami telah menempuh seluruh tahapan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kembali hak atas tanah ulayat kami sendiri,” ujar salah satu perwakilan anak kemenakan Batin Sengeri.
Ia juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Indonesia apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan.
“Jika putusan pengadilan yang telah inkracht saja diabaikan, lalu ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tegasnya.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, adil, dan profesional dalam menegakkan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Batin Sengeri.
(Tim)
