Ancam Kru Kapal dengan Pisau di Teluk Adang, Pemuda Dibekuk Tim Hiu Satpolairud Polres Paser
Paser – jurnalpolisi.id
Aksi nekat seorang pemuda berinisial W (28) yang mengancam kru kapal menggunakan senjata tajam di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pelaku diamankan oleh Tim Hiu Satpolairud Polres Paser bersama Tim Jatanras Polres Paser.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, saat kapal KSA 134 melintas di perairan Teluk Adang. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan diketahui menaiki kapal tersebut dan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak satu jerigen.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh kru kapal. Pelaku yang diduga emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam kru kapal dengan mengarahkan senjata tajam ke arah korban, sehingga menimbulkan rasa takut dan terancam bagi seluruh awak kapal.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Paser AKP Andi Ferial J., S.H., S.I.P., mengatakan bahwa kejadian tersebut segera dilaporkan setelah kru kapal menghubungi Radio Room PT Contran Asia, yang kemudian meneruskan informasi kepada Satpolairud Polres Paser.
“Setelah menerima laporan, Tim Hiu Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro,” ujar AKP Andi Ferial.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Paser serta menindak tegas segala bentuk ancaman dan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Andi Ferial.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di wilayah perairan agar selalu mengutamakan keselamatan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal atau potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
( Alfian )
