Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan Seorang Pria Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Bungo, jurnalpolisi.id
22 Januari 2026 – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Sungai Arang RT 006/RW 000, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Terduga pelaku AL JUPRI (41), laki-laki, berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Sungai Arang RT 006/RW 000, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, delapan plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna emas, serta uang tunai senilai Rp2.040.000. Adapun berat bruto barang bukti sabu tersebut sebesar 1,67 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Fadli R., S.H. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di dalam rumah tersebut beserta barang bukti yang ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama KENEK. Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. Ia menyampaikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres Bungo, lanjutnya, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dengan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(Siti Rahma)
