Bakornas Dorong Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan SMK Negeri 3 Alasa
Nias Utara – jurnalpolisi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) DPD Kepulauan Nias mendatangi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memantau perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan SMK Negeri 3 Alasa, Kabupaten Nias Utara. Kunjungan tersebut sekaligus sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan perkara dilakukan secara optimal dan profesional.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu (26/1/2026). Ketua Bakornas DPD Kepulauan Nias, Yuli Irama Hulu, menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan kondisi serta kebutuhan sekolah. Ia menyebutkan anggaran sebesar Rp5,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 digunakan untuk pembangunan 10 ruang kelas beserta fasilitas pendukung, sementara jumlah siswa tercatat sekitar 70 orang.
“Anggaran negara yang bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat harus digunakan secara tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedatangan kami bertujuan untuk memantau sejauh mana penanganan laporan ini serta mendorong agar prosesnya dilakukan secara maksimal dan transparan,” ujar Yuli Irama usai bertemu pihak kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan terkait pembangunan SMK Negeri 3 Alasa saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tengah melakukan pengumpulan serta pendalaman bahan keterangan.
“Tim telah dibentuk untuk menelaah dokumen administrasi dan bahan pendukung lainnya. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pengecekan lapangan dengan melibatkan tenaga ahli guna menilai kualitas bangunan serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan. “Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Yuli Irama Hulu menegaskan bahwa Bakornas menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau data pendukung terkait pembangunan tersebut agar menyampaikannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap penanganan laporan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan anggaran pendidikan ke depan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (R)
