Bea Cukai Kanwil Kalbagtim Gencarkan Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai masih marak di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Bea Cukai kanwil Kalbagtim , S. Prayoga, dalam wawancara khusus yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Kanwil Bea Cukai Kaltimra, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Menurut Prayoga, langkah awal yang dilakukan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai saluran, seperti media sosial resmi, iklan layanan masyarakat di radio, serta kegiatan edukasi langsung.
“Upaya pertama yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Bea Cukai Kaltimra juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Bea Cukai sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai.
Di sisi lain, Bea Cukai Kaltimra juga secara aktif melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal yang beredar di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam mengidentifikasi dan menangani jaringan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menjalin sinergi dan koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk saling bertukar informasi, baik di tingkat pimpinan maupun di lapangan, guna memetakan peredaran rokok ilegal antarwilayah,” jelas Prayoga.
Ia menambahkan, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kaltimra mencakup dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar diketahui berasal dari Pulau Jawa dan masuk melalui jalur pelabuhan maupun jasa pengiriman barang, termasuk ekspedisi dan platform belanja daring.
Terkait sanksi, Prayoga menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran cukai bergantung pada hasil penyidikan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun sanksi pidana, tergantung pada jenis dan jumlah barang kena cukai ilegal yang ditemukan.
“Besaran sanksi dan denda dihitung berdasarkan jenis barang dan jumlahnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap perekonomian nasional. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga melemahkan industri rokok legal dan berpotensi menurunkan penyerapan tenaga kerja.
“Jika rokok ilegal semakin banyak beredar karena harganya lebih murah, maka penjualan rokok bercukai resmi akan menurun. Dampaknya, penerimaan negara berkurang, industri melemah, dan efeknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Bea Cukai Kaltimra menargetkan penguatan pengawasan, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang cukai. Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Prayoga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” pungkasnya.
( Alfian )
