Bobol Rumah Pejabat, Pelaku Pencurian Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polsek Samarinda Ulu

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, pada Kamis (01/01/2026) pagi. Seorang pria berinisial DR (29) diamankan atas dugaan kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kerugian materiil cukup besar, dengan total mencapai Rp129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah). Kejadian diketahui sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban menyadari sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan langkah cepat di lokasi kejadian. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, tidak lama setelah peristiwa terjadi, berikut sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang berharga milik korban, di antaranya dua unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000,-. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke dalam rumah korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mengambil barang fisik, tetapi juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban.

“Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp82.000.000,-. Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan rumah dan barang berharga, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *