Cek Proyek Tembok Penahan Tebing Kantor Camat Tanah Cogok, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Kejari Sungai Penuh
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk kedua kalinya turun langsung mengecek kondisi pekerjaan tembok penahan di Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Senin (19/01/2026).
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi Purnomo beserta sejumlah staf.
Pengecekan proyek ini menyita perhatian publik lantaran pekerjaan yang diperiksa merupakan proyek berskala kecil dengan metode Penunjukan Langsung (PL) dan nilai anggaran disebut tidak lebih dari Rp 400 juta.
Sebelumnya, proyek tembok penahan tersebut sempat ramai diberitakan mengalami roboh tak lama setelah selesai dikerjakan.
Namun, berdasarkan pantauan langsung tim wartasatu.info bersama sejumlah awak media di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda tembok penahan roboh sebagaimana diberitakan sebelumnya. Fakta di lapangan menunjukkan hanya terdapat beberapa titik keretakan pada struktur tembok, yang menurut pihak pelaksana telah diperbaiki karena pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan.
Tidak terlihat bekas longsoran besar atau kerusakan parah yang mengindikasikan robohnya tembok penahan. Retak-retak yang ada tampak sudah dilakukan penanganan oleh pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. Saat ditanya apakah berdasarkan hasil pengecekan benar terjadi longsor atau robohnya tembok penahan seperti yang ramai diberitakan, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Karena awak media pertanyannya dan jawaban di rasa kurang nyambung, pertanyaan kembali ditegaskan, apakah menurut hasil pengamatan Kejari kerusakan tersebut tergolong roboh atau hanya retak-retak, Yogi kembali menegaskan bahwa Kejari bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang masuk dan wajib ditindaklanjuti.
Di sisi lain, sejumlah awak media juga menyoroti penilaian masyarakat terkait dugaan ketimpangan penanganan laporan. Proyek tembok penahan yang nilainya relatif kecil dinilai cepat mendapat respons, sementara laporan gabungan LSM dan wartawan terkait dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya hingga kini belum menunjukkan kejelasan perkembangan.
Menjawab hal tersebut, Yogi Purnomo menyatakan bahwa penanganan kasus Desa Pelayang Raya masih menunggu proses dari Inspektorat, khususnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski demikian, di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa LHP tersebut telah lama diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Selain itu, publik juga menyoroti laporan LSM Garansi terkait dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp 24 miliar yang hingga kini belum terlihat tindak lanjut nyata dari Kejari Sungai Penuh. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara besar berjalan lambat, sementara kasus berskala kecil justru mendapat atensi cepat.
Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah beredarnya pemberitaan salah satu media, di kutip dari media online gegeronline.co.id pada 18 Januari 2026 yang menyebutkan bahwa Aldi Agnopiandi—aktivis yang dikenal vokal mengkritisi berbagai dugaan penyimpangan, termasuk kasus rokok ilegal dan laporan terhadap institusi penegak hukum ke Kejati Jambi serta Kejagung RI, akan dipanggil oleh Kejari Sungai Penuh terkait pekerjaan kantor camat Tanah Cogok.
Beragam fakta dan dinamika tersebut membuat sebagian masyarakat mengaitkan penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Publik mempertanyakan arah dan prioritas penegakan hukum di wilayah Kejari Sungai Penuh.
Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah, mengapa proyek kecil yang masih baru dan masih dalam masa pemeliharaan mendapat respons cepat dan perhatian khusus, sementara laporan dugaan korupsi bernilai besar belum menunjukkan kejelasan penanganan?
Meski demikian, Kejari Sungai Penuh tetap menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Mul)
