Cekcok Berujung Penganiayaan, Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Pelaku
Samarinda – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/01) sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan.
Korban merupakan seorang pria berusia 20 tahun yang mengalami luka pada bagian wajah akibat tindakan kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku berinisial S (32) dengan korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan dengan cara menendang wajah korban satu kali, tepat di bagian mata, saat korban dalam posisi duduk.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S (32) di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H.,M.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Sungai Pinang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak.
( Alfian )
