Coba Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diamankan Polres Semarang

Semarang – Jurnalpolisi.id
Upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Ambarawa berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Semarang, Kamis (22/1/2026).

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Sabtu (24/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.

“Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini berkat sinergitas yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Semarang, Ipda Dwi Sumarsono, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Menurutnya, RN diminta oleh seorang warga binaan Lapas Ambarawa berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila.

“Pada saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu, OH meminta tolong kepada RN untuk membeli tembakau sintetis di tempat rekannya yang sudah dikenalnya,” jelas Ipda Dwi.

Dengan iming-iming imbalan, RN kemudian berhasil membeli 1 paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan ke dalam Lapas Ambarawa dengan cara disembunyikan di dalam deodoran, saat RN melakukan kunjungan pada Kamis (22/1/2026).

Namun, petugas Lapas yang merasa curiga terhadap barang bawaan RN segera melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Semarang. Personel Sat Res Narkoba yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan bersama petugas Lapas dan menemukan satu paket tembakau gorila tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Dwi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta kartu ATM. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ipda Dwi juga mengungkapkan bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya terjerat perkara serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, sehingga hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

“OH adalah residivis kasus narkotika dan saat ini masih menjalani masa pidana di Lapas Ambarawa,” pungkasnya.

Koordinator Liputan Jateng–DIY: Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *