Dapur Sekolah Rakyat Rampung 100 Persen, Penganggarannya Baru Muncul di APBD-P 2025 Buteng

Buton Tengah – jurnalpolisi.id

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat dan menyeret nama Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat senilai Rp1 miliar.

Proyek dapur yang dibangun di tanah milik sebuah kampus swasta yang terletak di Mawasangka tersebut diketahui telah selesai dibangun dan diklaim rampung 100 persen, namun anggarannya tidak tercantum dalam APBD induk Tahun 2025.

Anehnya, anggaran pembangunan dapur sekolah rakyat ini justru baru dimunculkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Hal itu menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur dalam perencanaan dan penganggaran.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut, mengingat secara regulasi, kegiatan pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dalam APBD induk, bukan sebaliknya. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan daerah yang tertib dan taat aturan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penganggaran oleh Bupati Buton Tengah Azhari ini terungkap dari laporan informasi (LI) yang diterima Sekretariat Nasional PPWI dari warga masyarakat Buton Tengah, pada Sabtu, 03 Januari 2026.

Tak hanya proyek Dapur Sekolah Rakyat, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah pada pengalihan anggaran ke Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Informasi yang beredar menyebutkan, anggaran PKK yang semula Rp500 juta dalam APBD induk, meningkat menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan anggaran dari sejumlah pos lain.

“Pengalihan tersebut diduga bersumber dari berbagai pos anggaran, antara lain OPD-OPD, perjalanan dinas, dana KONI, Pramuka, dan pos belanja lainnya,” ujar warga yang minta namanya tidak dimediakan dalam laporannya ke PPWI.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait prioritas kebijakan anggaran, terlebih Ketua PKK Kabupaten Buton Tengah diketahui merupakan istri Bupati Buteng, sehingga muncul dugaan potensi konflik kepentingan. Minimnya penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar, urgensi, dan mekanisme pengalihan anggaran tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

Jika tidak dijelaskan secara terang dan terbuka kepada publik, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan taat prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dan penjelasan dari pihak Pemerintahan Daerah Buton Tengah. Pihak Sekretariat PPWI Nasional masih menanti jawaban dari pihak terkait, namun berharap agar institusi berwenang seperti Kemendagri, BPK, Kejaksaan, dan Polri, segera melakukan pengusutan terkait kasus tersebut. (TIM/Red)