Diduga Cacat Hukum, Dua Calon Ajukan Gugatan atas PAW Pilkades Atang Pait

Paser jurnalpolisi.id

Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang digelar pada 17 Desember 2025, menuai polemik. Dua calon peserta, Ardiansyah dan Ita Iriani, secara resmi mengajukan sanggahan dan gugatan kepada Ketua BPD Desa Atang Pait serta Panitia PAW Pilkades setempat karena diduga cacat hukum.
Dalam pemungutan suara tersebut, calon nomor urut 3, M. Husaini, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 33 suara. Sementara itu, calon nomor urut 1 Ardiansyah memperoleh 23 suara dan calon nomor urut 2 Ita Iriani meraih 13 suara.

Ardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ita Iriani akan segera mengirimkan surat sanggahan dan gugatan resmi kepada pihak terkait disertai dengan sejumlah bukti pendukung.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat sanggahan dan gugatan kepada Ketua BPD Desa Atang Pait dan Panitia PAW Pilkades Atang Pait 2025. Seluruh bukti dugaan pelanggaran telah kami siapkan,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Jumat (3/1/2026).

Menurut Ardiansyah, salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan komposisi panitia PAW Pilkades. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) PAW Atang Pait 2025, panitia seharusnya berjumlah tujuh orang. Namun, saat pelaksanaan hanya terdapat enam orang panitia menyusul pengunduran diri salah satu anggota panitia, Djamari La Senu, yang telah menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 10 Oktober 2025 kepada Ketua BPD Desa Atang Pait.

“Seharusnya BPD menunjuk pengganti agar jumlah panitia tetap tujuh orang. Namun faktanya, tanda tangan saudara Djamari La Senu justru diparaf oleh Ketua Panitia dengan alasan honor panitia akan dibagi bersama,” ungkapnya.

Selain itu, Ardiansyah juga menyoroti dugaan ketidaknetralan sejumlah pihak dalam proses PAW Pilkades. Ia menyebut adanya keterlibatan Ketua RT 002 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim sukses salah satu calon, serta dugaan kampanye yang dilakukan untuk memenangkan calon nomor urut 3.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan keterlibatan perangkat desa, yakni Kaur Perencanaan, yang disebut-sebut menawarkan uang kepada salah satu anggota PKK agar memilih calon nomor urut 3. Dugaan lainnya adalah pemberian uang oleh tim calon nomor urut 3 kepada tokoh agama melalui istrinya, meski tawaran tersebut disebut telah ditolak.

“Secara keseluruhan terdapat tujuh item dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Seluruhnya telah kami tuangkan secara rinci dalam surat gugatan,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, keberatan terhadap proses PAW Pilkades Atang Pait tidak hanya datang dari pihak calon, tetapi juga dari pemilik suara atau perwakilan masyarakat desa. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat terkait dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
“Kami meminta aparat berwenang memeriksa pihak-pihak terkait apabila terbukti melanggar aturan. Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 112 serta Peraturan Bupati tentang Pilkades. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap menjaga kondusivitas di masyarakat,” pungkasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *