Diduga Langgar Aturan, SPBU 34.43111 Sukabumi Disorot Terkait Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Plastik
Sukabumi – jurnalpolisi.id
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 di wilayah Sukabumi diduga melanggar ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melayani pembelian menggunakan jerigen plastik, yang bertentangan dengan sejumlah regulasi pemerintah.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia, BASUS 88 Pusat, melalui ketuanya Muhammad Adi Santoso, usai tim melakukan investigasi lapangan. Ia menyebutkan, masih banyak SPBU yang diduga tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait pendistribusian BBM subsidi.
“Aturan ini sudah menjadi kepastian hukum dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU. Namun di lapangan masih kami temukan praktik yang diduga mengangkangi aturan,” tegas Adi Santoso.
Aturan Distribusi BBM Subsidi
Adi Santoso menjelaskan, untuk memperoleh Bio Solar bersubsidi, petani atau nelayan wajib mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Adapun batas maksimal pembelian solar subsidi adalah 160 liter per surat rekomendasi, dengan masa berlaku satu bulan. Jika kuota habis sebelum masa berlaku, surat tersebut tidak dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika masih tersisa namun masa berlaku habis, surat rekomendasi tidak lagi bisa digunakan.
“Dugaan pelanggaran ini akan kami laporkan ke BPH Migas,” tandasnya.
Pengakuan Pembeli
Sementara itu, seorang pelaku usaha penggilingan padi yang enggan disebutkan namanya mengakui telah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut menggunakan jerigen plastik.
“Memang betul saya beli BBM di SPBU 34.43111 untuk mesin penggilingan padi. Sehari bisa tiga jerigen, masing-masing sekitar 35 liter. Saya pakai jerigen plastik karena belum punya jerigen logam, dan diangkut pakai motor Suzuki Thunder,” ujarnya.
Pihak SPBU dan Pertamina
Awak media JurnalPolisi.id kemudian mendatangi kantor SPBU 34.43111 untuk meminta klarifikasi. Namun, pimpinan SPBU tidak berada di tempat. Menurut keterangan karyawan, pimpinan belum datang saat itu.
Di lokasi, terdapat seorang pengawas dari Pertamina yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan bahwa pihak SPBU telah menerapkan aturan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan aturan kepada seluruh karyawan, baik operator maupun manajemen. Pengisian menggunakan jerigen harus dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait. Saat ini juga sudah diterapkan sistem barcode. Jika ditemukan oknum yang melanggar, pasti akan kami tindak,” jelasnya.
Tanggapan Pengamat Tipikor
Menanggapi dugaan tersebut, Wasa Irawan dari BP2 Tipikor mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun revisi kebijakan untuk memperketat distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan oleh SPBU nakal.
Ia menegaskan, pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen berpotensi menimbulkan dampak serius, di antaranya:
- Pelanggaran keselamatan, karena penggunaan jerigen plastik meningkatkan risiko kebakaran.
- Penyalahgunaan subsidi, sebab BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
- Kerusakan lingkungan, akibat potensi tumpahan BBM yang mencemari tanah dan air.
Ancaman Sanksi Hukum
SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, dalam kasus berat, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan SPBU 34.43111 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(S. Tim)
