Diduga Tak Melalui LPSE, Proses Pengadaan Jasa Cleaning Service RSUD M.H.A. Thalib Sungai Penuh Disorot

Sungai Penuh – jurnalpolisi.id

Proses pengadaan jasa outsourcing cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.H.A. Thalib Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, paket pekerjaan tersebut diduga tidak diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh serta tidak ditayangkan pada aplikasi pengadaan yang semestinya.

Informasi yang dihimpun Jurnalpolisi.id menyebutkan bahwa sudah terdapat perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola jasa cleaning service di RSUD M.H.A. Thalib terhitung sejak 1 Januari 2026. Namun hingga kini, nama perusahaan serta mekanisme pengadaannya belum diketahui secara jelas oleh publik.

Selain itu, beredar dugaan bahwa perusahaan (CV) yang mengelola jasa cleaning service tersebut belum mengantongi izin operasional dan izin ketenagakerjaan yang sah dari instansi terkait. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD M.H.A. Thalib, Debi Zartika, yang ditemui awak media pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.34 WIB, menyampaikan bahwa dirinya lupa nama perusahaan yang saat ini menangani jasa cleaning service di rumah sakit tersebut.

Ketika ditanya mengenai jumlah petugas cleaning service yang bekerja di RSUD, Debi menjelaskan bahwa jumlahnya cukup banyak dan telah diatur melalui jadwal serta penanggung jawab di masing-masing ruangan.

Menanggapi kondisi kebersihan rumah sakit yang dinilai mengalami penurunan, khususnya terkait pengelolaan sampah, Debi menyebut hal tersebut dipengaruhi oleh perilaku sebagian masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan.

Di tempat terpisah, seorang aktivis Kota Sungai Penuh, Afrial, menyampaikan pandangannya terkait dugaan tersebut. Ia menilai bahwa pengadaan jasa cleaning service di RSUD M.H.A. Thalib perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait perizinan perusahaan dan prosedur pengadaan.

“Jika benar ditemukan perusahaan tidak memiliki izin operasional yang sah atau terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, maka hal ini perlu diusut. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Afrial.

Afrial juga menambahkan bahwa apabila RSUD M.H.A. Thalib menggunakan anggaran negara (APBD/APBN), maka proses pengadaan wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pengadaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pengadaan serta legalitas perusahaan penyedia jasa cleaning service tersebut.

Jurnalpolisi.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Bersambung)
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *