Dilaporkan Sejak Juni 2025, Kasus Bandara Depati Parbo Blum Ada Kejelasan

Kerinci – jurnalpolisi.id

Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 yang dilayangkan LSM Geransi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sejak 13 Juni 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.

Hingga lebih dari enam bulan berlalu, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut, padahal proyek pengembangan bandara itu disebut-sebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar dan menyangkut kepentingan publik strategis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa hingga saat ini pidsus belum menerima disposisi pimpinan terkait laporan dari LSM Geransi tersebut.

“Nanti kita cek di bidang mana disposisinya. Untuk Pidsus sendiri, sampai sekarang belum ada disposisi pimpinan terkait laporan itu,” ujar Yogi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH, yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan diketahui telah terkirim, namun belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik, terutama jika dibandingkan dengan penanganan sejumlah laporan lain yang dinilai relatif cepat ditindaklanjuti. Salah satunya adalah laporan masyarakat terkait proyek pembangunan tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco), yang nilai anggarannya tidak lebih dari Rp 400 juta dan dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), namun disebut sudah lebih dulu diproses.

Perbedaan kecepatan penanganan ini memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penanganan perkara di Kejari Sungai Penuh. Pasalnya, laporan dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Depati Parbo dilaporkan lebih awal dan memiliki nilai anggaran jauh lebih besar dibandingkan kasus-kasus lain yang sudah bergerak lebih dulu.

Sejumlah pihak menilai, belum jelasnya tindak lanjut laporan tersebut bisa jadi disebabkan oleh faktor internal, termasuk kemungkinan belum tersampaikannya laporan secara utuh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang baru, Robi Harianto, yang diketahui baru dilantik setelah laporan LSM Geransi masuk pada Juni 2025 lalu.

Meski demikian, publik berharap Kejari Sungai Penuh dapat memberikan penjelasan terbuka dan memastikan seluruh laporan masyarakat, terutama yang menyangkut proyek strategis dan anggaran besar, diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *