Dua Calon PAW Pilkades Atang Pait Surati Bupati Paser, Minta Pelantikan Ditunda

Paser – jurnalpolisi.id

Dua calon dalam Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melayangkan surat kepada Bupati Paser. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pelantikan kepala desa terpilih hasil PAW Pilkades yang digelar pada 17 Desember 2025 ditunda.
Kedua calon tersebut masing-masing Ardiansyah (nomor urut 1) dan Ita Iriani (nomor urut 2). Keduanya menyatakan keberatan atas proses penyelenggaraan PAW Pilkades Atang Pait yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ardiansyah dan Ita Iriani, panitia PAW Pilkades diduga tidak melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, mereka juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah panitia pemilihan. Berdasarkan keputusan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Atang Pait, jumlah panitia pilkades ditetapkan sebanyak tujuh orang. Namun, dalam pelaksanaannya hanya terdapat enam orang panitia, dengan alasan salah satu anggota mengundurkan diri tanpa melalui mekanisme penggantian sebagaimana hasil Musdes.
“Kami menilai hal ini tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa yang telah menetapkan jumlah panitia tujuh orang. Seharusnya jika ada yang mengundurkan diri, dilakukan penggantian agar jumlah panitia tetap sesuai keputusan Musdes,” ujar Ardiansyah.
Keduanya juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan sejumlah perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan PAW Pilkades, yang diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.
Atas sejumlah temuan tersebut, Ardiansyah dan Ita Iriani meminta agar Inspektorat Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam penyelenggaraan PAW Pilkades Atang Pait, termasuk terkait pembayaran honorarium panitia dan kebutuhan operasional lainnya.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menang dalam PAW Pilkades ini. Namun berdasarkan temuan yang ada, kami menduga telah terjadi maladministrasi serta pelanggaran terhadap mekanisme pemilihan kepala desa,” tegas Ardiansyah yang diamini oleh Ita Iriani, Senin (5/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Paser maupun panitia PAW Pilkades Atang Pait belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penundaan pelantikan tersebut.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *