Dugaan Praktik Travel Umrah Tanpa Izin PT MRD Mencuat di Merangin

MERANGIN, jurnalpolisi.id

7 Januari 2026 Dugaan praktik biro perjalanan umrah tanpa izin di Kabupaten Merangin mencuat setelah awak media menemukan spanduk pendaftaran travel umrah di kediaman seorang warga berinisial S, di Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Spanduk tersebut mencantumkan nama PT Muhammad Rizqullah Darmawan (MRD) yang berkedudukan di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saat dikonfirmasi, S mengaku pernah diajak bekerja sama oleh seseorang berinisial YO yang disebut sebagai pemilik PT MRD. Namun, S menyatakan belum berani merekrut calon jemaah karena belum adanya kepastian jadwal keberangkatan.

“Saya khawatir calon jemaah kecewa karena tanggal keberangkatan belum jelas. Informasi yang saya terima, keberangkatan menunggu terkumpul sekitar 40 orang, dan izinnya belum mandiri karena masih bekerja sama dengan travel lain,” ujar S.

Keterangan serupa disampaikan A, warga Simpang Limbur. Ia mengatakan bahwa PT MRD belum memiliki izin sendiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Dulu sempat ada kerja sama, tapi sekarang sudah tidak berjalan karena prosesnya cukup rumit. Setahu saya, izinnya masih menggunakan izin travel lain,” kata A.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Abdel Aziz, SE. Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi Kementerian Agama, nama PT MRD tidak tercantum sebagai PPIU terdaftar.

“Berdasarkan data yang kami akses melalui sistem Kemenag, PT MRD tidak terdaftar sebagai PPIU,” jelas Abdel Aziz.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah wajib dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin resmi PPIU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 122 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah tanpa izin resmi PPIU dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. Sementara Pasal 124 mengatur sanksi atas penggunaan izin perusahaan lain secara tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada YO yang disebut sebagai pemilik PT MRD belum memperoleh klarifikasi resmi. Melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak yang mengaku sebagai anggota keluarga YO menyampaikan bahwa PT MRD masih bekerja sama dengan PPIU milik PT NSK. Namun, belum ada penjelasan tertulis terkait legalitas operasional PT MRD di wilayah Kabupaten Merangin.

Kepala PHU Merangin mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan legalitas travel umrah sebelum mendaftar dengan menerapkan prinsip “5 Pasti Umrah”, yaitu:

  1. Pasti legalitas perusahaan
  2. Pasti izin PPIU dari Kemenag (melalui Siskopatuh)
  3. Pasti jadwal keberangkatan
  4. Pasti hotel dan akomodasi
  5. Pasti visa dan maskapai penerbangan

“Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan tidak menjadi korban travel umrah bermasalah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti resmi yang ditunjukkan kepada awak media terkait izin PT MRD sebagai PPIU maupun izin operasionalnya di Kabupaten Merangin.

(Hasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *