Erdianto: Perjuangan Kelompok Tani Sahilan Jaya di Jakarta: Dari ATR/BPN, Bareskrim Polri, hingga Kementerian Kehutanan
JAKARTA, – jurnalpolisi.id
Perjuangan Kelompok Tani Sahilan Jaya dalam menuntut kepastian hukum atas hak lahan pertanian terus berlanjut dan memasuki babak penting. Selama dua hari berturut-turut, perwakilan kelompok tani melakukan rangkaian langkah strategis di Jakarta, mulai dari Kementerian ATR/BPN RI, Mabes Polri, hingga Kementerian Kehutanan, sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan agraria.
Hari Pertama: Audiensi ATR/BPN dan Laporan ke Bareskrim Polri
Pada Senin, 19 Januari 2026, rombongan Kelompok Tani Sahilan Jaya mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi hak atas lahan. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Adhi, selaku Kepala Bagian PPID Kementerian ATR/BPN RI.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelompok tani menyerahkan denah lokasi lahan, dokumen administratif lengkap, serta menjelaskan kronologi konflik agraria yang mereka hadapi. Lahan yang dipermasalahkan disebut berada di wilayah Desa Makmur Sejahtera dan Desa Suka Makmur, yang hingga kini tidak dapat digarap karena diduga dikuasai pihak lain.

Erdianto, selaku Penerima Kuasa Kelompok Tani Sahilan Jaya, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Kami datang dengan itikad baik dan jalur resmi. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi petani kecil yang selama ini terpinggirkan,” ujar Erdianto.
Masih di hari yang sama, pada Senin malam, rombongan melanjutkan langkah hukum dengan membuat pengaduan resmi ke Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Aduan tersebut diterima melalui SPKT oleh petugas bernama Febri. Dalam pengaduan itu, kelompok tani melaporkan dugaan penguasaan lahan secara sepihak yang menyebabkan kerugian bagi petani Sahilan Jaya.
Hari Kedua: Datangi Kementerian Kehutanan
Perjuangan belum berhenti. Pada Selasa, 20 Januari 2026, perwakilan Kelompok Tani Sahilan Jaya kembali mendatangi kantor kementerian di Jakarta, kali ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Rombongan diterima oleh Sabar, pejabat di Bagian Pengaduan Gakkum (Penegakan Hukum dan Penindakan), yang berkantor di lantai 20 gedung kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelompok tani menyampaikan pengaduan resmi terkait status dan penguasaan lahan yang diduga bersinggungan dengan kawasan kehutanan.
Dokumen pendukung kembali diserahkan sebagai bahan klarifikasi dan penelaahan awal oleh aparat penegak hukum kehutanan.
Erdianto menjelaskan bahwa kunjungan ke Kementerian Kehutanan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan berada dalam kawasan hutan atau tidak.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jika ada tumpang tindih kawasan, negara harus membuka data yang sebenarnya. Jangan sampai petani menjadi korban akibat ketidakjelasan status lahan,” tegasnya.
Konflik Lahan dan Harapan Petani
Kelompok Tani Sahilan Jaya menegaskan bahwa lahan yang mereka perjuangkan telah dilengkapi dengan dokumen adat, administrasi pemerintahan, hingga bukti pembayaran pajak. Namun di lapangan, lahan tersebut tidak dapat digarap karena diduga dikuasai oleh Kelompok Tani Nurgusdar yang bekerja sama dengan PT RAPP.
Kondisi ini membuat puluhan petani kehilangan akses terhadap lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
“Kami tidak mencari sensasi, kami hanya ingin hak kami diakui. Dari kementerian ke kementerian kami datangi, dari polisi hingga kehutanan kami laporkan. Ini bukti bahwa petani tidak tinggal diam,” ujar Erdianto.
Menanti Tindak Lanjut Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Rangkaian kunjungan dan pengaduan yang dilakukan selama dua hari tersebut mencerminkan maraton perjuangan petani kecil di hadapan birokrasi negara. Kelompok Tani Sahilan Jaya berharap seluruh laporan dan permohonan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Kini, harapan petani Sahilan Jaya tertuju pada Kementerian ATR/BPN RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian Kehutanan, agar konflik agraria yang mereka hadapi tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
