Gara-gara Konten, Karyawati SPBU Semampir Di-PHK Sepihak FSPMI Pasang Badan
PROBOLINGGO, – jurnalpolisi.id
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Probolinggo angkat bicara terkait praktik ketenagakerjaan yang dinilai “bobrok” di SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan. Hal ini mencuat setelah Dewi Sahrani, seorang pekerja di SPBU tersebut, menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
FSPMI menilai alasan manajemen melakukan PHK sangatlah konyol dan melanggar privasi. Dewi diberhentikan hanya karena konten di media sosial pribadinya. Padahal, konten tersebut dibuat saat sedang tidak bekerja (di luar jam kerja) dan tidak dilakukan di area SPBU.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menyebut tindakan ini sebagai cermin arogansi manajemen yang anti-kritik dan sewenang-wenang. “Ini bukan lagi soal konten medsos, tapi soal manajemen yang tidak punya dasar hukum kuat untuk memutus penghidupan orang. Masalah utama sedang berjalan, tapi mereka malah ambil langkah pintas dengan PHK sepihak,” cetus Edi, Minggu (11/01).
Lebih mengejutkan lagi, FSPMI menemukan bukti adanya eksploitasi upah di SPBU Semampir. Upah Harian hanya sebesar Rp 50.000,- per hari, sangat jauh dari ketentuan UMK Kabupaten Probolinggo dan Tunjangan Hari Raya (THR) Hanya diberikan sebesar Rp 300.000, padahal pekerja sudah mengabdi lebih dari satu tahun.
Edi Suprapto mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo untuk segera turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintah harus berjalan agar pengusaha tidak merasa kebal hukum.
“Kami tidak akan mundur. Jalur hukum PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) siap kami tempuh. Kami ingatkan manajemen SPBU Semampir, buruh punya hak yang dilindungi undang-undang. Jangan bertindak seolah-olah bisa mengabaikan aturan negara,” tambah Edi.
FSPMI menyerukan kepada seluruh elemen buruh di Probolinggo untuk tidak takut untuk melaporkan perusahaan yang nakal, FSPMI terus akan mengawal kasus ini sebagai simbol perlawanan terhadap upah murah dan PHK sewenang-wenang di wilayah Kraksaan dan sekitarnya.
(Alex)
